Agen Poker Domino Online Terpercaya

Posisi Kejaksaan dalam konstitusi diminta diperkuat

agen domino online-,Posisi institusi Kejaksaan dinilai belum jelas, belum kuat kedudukannya bahkan ambigu serta disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dan menghilangkan sifat khusus fungsi pencegahan hukum yang telah terjadi secara nasional. Mengenai posisi institusi kejaksaan ini harus masuk dalam amandemen kelima UUD 1945.

Hal ini terungkap dalam seminar penyerapan aspirasi penguatan kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang disampaikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo, Dekan Fakultas Hukum sekaligus penanggung jawab Pusat Kajian Kejaksaan Universitas Hasanuddin, Prof Dr Farida Patittingi dan guru besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Syamsul Bachri. Kegiatan seminar ini berlangsung di gedung aula Prof Amiruddin, Fakultas Kedokteran, Unhas, Selasa, (10/10).

Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, isu strategis yang akan diangkat sebagai pokok-pokok usulan amandemen yang diagendakan ternyata masih belum menyentuh dan menyinggung posisi kejaksaan sebagaimana yang diharapkan.

Mantan Kajati Sulsel ini mengatakan pembahasan posisi kejaksaan adalah satu kebutuhan yang mendesak, strategis dan darurat. Karena kekuasaan kejaksaan belum kuat, belum jelas dan belum pasti kedudukannya baik dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum di negara hukum maupun dalam pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya dalam menyatukan kejaksaan Indonesia sebagai institusi dalam konstitusi.

"Oleh karenanya harapan kami, isu-isu strategis yang hendak diangkat dalam amandemen kelima UUD 1945, kiranya perlu dicermati, dikaji dan didiskusikan kembali," katanya.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Unhas yang juga penanggung jawab Pusat Kajian Kejaksaan, Prof Dr Farida Patittingi mengatakan, kejaksaan adalah satu-satunya lembaga penegak hukum yang tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Selain itu, tambah Farida, hadirnya UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyamaratakan struktur lembaga kejaksaan dengan ASN lainnya.

"Kondisi demikian jelas menimbulkan implikasi terhadap independensi dan dipandang akan menghilangkan sifat khusus profesi penegak hukum. Kesimpulannya, posisi kejaksaan membutuhkan penguatan secara kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan kita," kata Farida Patittingi.

Sementara Prof Dr Syamsul Bachri, guru besar Fakultas Hukum, Unhas mengatakan, saat ini posisi kejaksaan memiliki landasan konstitusi yang lemah, tidak secara eksplisit dalam UUD 1945. Berbeda halnya dengan institusi kepolisian dan TNI yang ada dalam UUD 1945.

Kata Syamsul Bachri, secara kelembagaan, kedudukan kejaksaan sebagai organ pemerintah tetapi tugas dan fungsinya berada di bidang kekuasaan yudikatif

"Ini bersifat ambiguitas dan membingungkan alat kelengkapan pemerintah dan lembaga negara. Kedudukan kejaksaan perlu direvisi, idealnya harus disebut secara eksplisit dalam UUD NRI 1945," ujarnya.


SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

best live chat