Agen Poker Domino Online Terpercaya

Pungli Rp 1,6 M, ketua asosiasi petani tebu dan manajer pabrik gula dibui

agen domino online-, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo menjebloskan seorang Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) dan Manager Keuangan Pabrik Gula (PG) Krembung, Mochammad Suyono dan Dadang Retyo Atmoko, ke Lapas Klas 1 A Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/11).

Keduanya dikirim ke dalam lapas, karena diduga telah melakukan pungutan liar di lingkungan PG Krembung. "Keduanya ditahan terkait dugaan pungli senilai Rp. 1,6 miliar di PG Krembung, Sidoarjo di bawah PTPN X," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto, Senin (6/11).

Dia menjelaskan, sebelum dijebloskan ke dalam lapas, keduanya diperiksa terlebih dahulu. Penyidik yang melakukan pemeriksaan merasa barang buktinya itu sudah cukup kuat, baru menetapkannya sebagai tersangka.

Setelah itu baru dilakukan penahanan, dikirim ke dalam Lapas Klas 1A Delta Sidoarjo selama 20 hari kedepan. Supaya tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Dalam kasus pungli itu sendiri, kata Adi, kedua tersangka itu berperan melakukan kongkalikong untuk memungut para petani yang tergabung dalam Koperasi APTR PG Krembung. 

"Pemotongan itu diambil dari SHU (sisa hasil usaha) secara bervariasi. Ada yang per bulan dan ada yang sifatnya insidentil," ujarnya.

Pungutan itu dilaksanakan dalam waktu kurun 3 tahun, yakni mulai tahun 2015-2017, total uang mencapai Rp 1,6 miliar. Awalnya pungutan itu dilakukan sebanyak Rp 1,1 miliar.

Setelah itu baru ada penarikan untuk kepentingan insidentil mencapai Rp 500 juta. "Jadi kalau ditotal sebanyak Rp 1,6 miliar itu hasil pungutannya. Itu jelas merugikan para petani," katanya.

Soal kemungkinan tersangka lain, mantan Kasi Intel Kejari Sumenep itu mengaku masih mendalaminya. "Kami tetap dalami ke mana saja aliran dana, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya," ujar dia.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huru E UU Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUH Pidana. "Terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara, minimal 1 tahun penjara," tutupnya.

SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

best live chat