Agen Poker Domino Online Terpercaya

Jaringan narkoba internasional dibongkar polisi, 600 ribu ekstasi disita

agen domino online-, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri, mengungkap sindikat jaringan internasional peredaran narkotika Belanda-Indonesia, jenis Extacy 120 bungkus atau kurang lebih 600.000 butir. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (8/11) lalu.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukamto mengatakan penyelidikan terhadap sindikat ini dilakukan kurang lebih selama satu bulan oleh Satgas yang dipimpin oleh AKBP Alamsyah Pelupessy. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan masuk narkoba lewat jalur udara bandara Soekarno Hatta.

"Tim melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai guna membentuk tim gabungan untuk bersama-sama mengawasi masuknya barang. Setelah diketahui barang diduga narkotika tiba di bandara Soekarno Hatta, tim langsung melakukan pengawasan terhadap barang itu," kata Ari di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Pada Rabu (8/11) lalu, lanjut Ari, sekitar pukul 08.00 WIB tim satgas melakukan Raid Planning Execution (RPE) terhadap target di perumahan yang beralamat di Villa Mutiara Gading 2, Blok F 7, No 9 A, RT 007, RW 016, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara Bekasi.

"Dari alamat itu, kami mengamankan tersangka Dadang Firmanzah (22) dan Waluyo (37). Setelah dilaksanakan interogasi kemudian Satgas melakukan penggeledahan di dalam rumah itu, dan didapati 2 kotak besar kayu yang berada di salah satu ruangan di dalam rumah tersebut," ucapnya.

Setelah itu, dilakukan pembongkaran terhadap box itu, ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 120 bungkus yang terdiri dari tiga warna yaitu oren, hijau, dan pink, dengan berat total 243.20 kilogram atau kurang lebih 600.000 butir.

"Dari hasil interogasi tersangka sindikat jaringan internasional dari Belanda yang dikendalikan oleh napi Andang Anggara alias Aan bin Suntoro (26) yang berada di rutan kelas I Surakarta dan Sonny Sasmita alias Obes (40) yang berada di LP tingkat I, Gunung Sindur," tuturnya.

"Barang bukti narkoba ini direncanakan akan didistribusikan ke diskotik-diskotik dan bandar-bandar narkotika di wilayah Jakarta," tambahnya.

Setelah menangkap Dadang dan Waluyo, sekitar pukul 17.30 WIB, dilakukan Control Delivery (CD) sebanyak satu bungkus ectasy (5000 butir) dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Randy Yuliansyah (22) di Lotte Mart, Grand Pramuka City, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kavling 49, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, dilakukan Control Delivery (CD) lagi sebanyak 4 bungkus ectasy (20000 butir) yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Handayana Elkar Manik (31) di Lotte Mart, Grand Pramuka City, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kavling 49, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya melakukan pengembangan pada Jumat (10/11) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, tim satgas berkoordinasi dengan Lapas tingkat 1 Surakarta, untuk bertemu Andang Anggara (pengendali Dadang dan Waluyo).

"Kita lakukan pengembangan lanjutan dan pada hari Jumat, 10 November 2017, sekitar pukul 17.00 WIB, tim satgas berkoordinasi dengan Lapas tingkat 1 Gunung Sindur, untuk bertemu Sonny Sasmita (pengendali Andang Anggara)," tuturnya.

"Tersangka yang lain dibawa ke kantor Dittipid Narkoba, Bareskrim Polri, untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk mengungkap jaringan sindikat internasional secara tuntas baik dalam maupun luar negeri, maka penyidik akan berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk meriksa pengendali jaringan Andang dan Sasmita," sambungnya.

Narkotika jenis ini dapat dipasarkan dengan harga perbutir Rp 500 ribu sehingga total harganya Rp 300 miliar. Atas penangkapan ini jaringan ini, dapat diperkirakan 1,2 juta jiwa yang bisa terselamatkan.

Barang bukti yang telah disita oleh pihaknya seperti 120 bungkus ectasy yang terdiri dari tiga warna dengan masing-masing 40 bungkus yaitu ectasy warna oren, berbentuk segi enam logo 'DB' berat perbutirnya 0,44 gram.

Pink, berbentuk kepala robot berat perbutirnya 0,38 gram dan hijau berbentuk segi panjang bertuliskan 'Double Trouble' dan 1-2 disisi lainnya, berat perbutirnya 0,36 gram. Berat total 243,20 kilogram atau kurang lebih 600.000 butir. Dan handphone beserta simcard.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. 

SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

best live chat