Agen Poker Domino Online Terpercaya

Ekstasi dari Belanda rencananya akan diedarkan pada malam tahun baru dan natal

agen domino online-, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, 600 ribu ekstasi yang telah disita oleh pihaknya berasal dari Belanda.Di mana rencananya barang haram tersebut akan dijual pada saat natal dan tahun baru. Dalam kasus ini, pihaknya telah menangkap empat orang tersangka.

"Stock opname Jakarta tipis sekali makanya mereka bisa mengadakan barang segitu banyak untuk persiapan Tahun Baru dan Natal. Artinya bisa saja harganya di atas lima ratus ribu rupiah," katanya di Kantor Bareskrim Polri, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan, 120 bungkus besar ekstasi yang sengaja didatangkan dari Belanda itu karena menurut pengakuan tersangka, stock ekstasi di Indonesia sedang menipis.

Untuk harga perbutir ekstasi itu sendiri ternyata bisa mencapai Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu. Yang mana harga sebenarnya itu tak semahal apa yang sudah tersangka dapatkan dari Belanda.

"Satu butir itu di diskotik itu harganya bisa Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu karena ini sangat langka sekali dari Belanda. Dan kalau di Belanda itu harganya perbutir hanya Rp 65 ribu," ujarnya.

Selain itu, para sindikat jaringan internasional ini ternyata mempunyai akal yang sangat cerdas saat ingin mendapatkan hasil keuntungan yang sangat besar. Pasalnya, harga satu pil ekstasi yang hanya Rp 65 ribu, itu bisa dia lebur menjadi 3 sampai 6 butir.

"Jadi satu butir pil ekstasi itu dia lebur, terus jadi 3 sampai 6 butir lagi. Satu butirnya itu nanti dia jual Rp 600 ribu, makanya dia berani ambil banyak langsung," ucapnya.

Seperti diketahui, Dalam operasi yang dilakukan Rabu (8/11), polisi mengamankan tersangka Dadang Firmanzah dan Waluyo. Mereka juga mengamankan dua kotak besar box kayu. Polisi menemukan ekstasi 120 bungkus terdiri atas 3 warna, yakni orange, pink, dan hijau sebesar 243,20 kg atau sekitar 600.000 butir.

Saat interogasi, polisi menemukan indikasi kalau barang haram tersebut berasal dari Belanda. Pengedaran ekstasi tersebut dikendalikan oleh narapidana Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro yang berada di lapas kelas 1 Gunung Sindur. Diduga, barang tersebut akan disebarkan ke diskotik dan bandar narkotika di wilayah Jakarta.

Kepolisian pun melakukan pengembangan dengan melakukan operasi penangkapan di Grand Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (8/11).

Mereka mengamankan 4 bungkus ekstasi (20000 butir). Kemudian, pada Jumat (10/11), satgas berkoordinasi dengan lapas tingkat 1 untuk bertemu Andang selaku pengendali Dadang dan Waluyo. Kemudian, mereka menemui Sonny Sasmita yang diduga sebagai pengendali Andang Anggara.

Kepolisian menyangkakan keenam tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1M dan maksimal Rp 10M ditambah sepertiga.

Namun kepolisian memberikan sangkaan alternatif keenam tersangka melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1M dan maksimal Rp 10M ditambah sepertiga.

SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

best live chat