agen domino online-,Anggota DPR Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi bergegas meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tindak pidana suap pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla). Kun, sapaan akrab Fayakhun diam seribu bahasa mengenai pemeriksaan dirinya hari ini sebagai saksi atas tersangka Nofel Hasan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK tengah melakukan pengembangan terkait keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut. Khususnya pada tahapan pembahasan pengadaan.
"Karena KPK mulai menemukan beberapa informasi baru dalam penanganan kasus (suap pengadaan alat satellite monitoring) di Bakamla ada dimensi lain seperti pembahasan anggaran terkait pengadaan di Bakamla. Karena sebelumnya kita fokus pada indikasi pemberian suap," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).
Meski tidak mengaitkan sikap dingin Kun usai menjalani pemeriksaan, Febri menuturkan penyidik menduga adanya keterlibatan dari unsur legislatif terkait kasus tersebut.
Namun, ujar Febri, perlu ditelaah lebih lanjut guna membuktikan ada tidaknya peran pihak-pihak tertentu di legislatif.
"Mulai masuk persoalan pembahasan anggaran tentu kalau itu pembahasan anggaran ada sejumlah pihak terlibat di sana. Tapi ada tidaknya terima suap atau janji kita belum menyimpulkan saat ini," ujarnya.
Sehubungan dengan kasus tersebut, status Kun masih tercegah untuk bepergian ke luar negeri. KPK meminta pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadapnya sejak Juli. Pencegahan berlaku selama enam bulan.
Febri menjelaskan kepentingan pencegahan tersebut guna memperlancar proses penyidikan yang saat ini tengah dikerjakan KPK.
Sementara itu, terkait kasus ini dua orang telah menjadi terpidana yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla; Eko Susilo Hadi dan Fahmi Darmawansyah.
Eko divonis 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 200 juta atas penerimaan suap dari Fahmi sebesar Rp 2 miliar terkait pengadaan alat tersebut. Sementara Fahmi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Sejatinya, dalam kasus tersebut turut melibatkan Direktur Data dan Informasi Bakamla yang merangkap sebagai PPK; Bambang Udoyono. Bambang diduga menerima suap dari Fahmi sebesar SGD 105.000. Namun belum terpublikasi proses persidangan Bambang, mengingat persidangan yang dilakukan melalui peradilan militer.
0 komentar:
Posting Komentar