agen domino online-,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA) sebagai tersangka dugaan suap. Iman diduga menerima suap terkait izin pembangunan Transmart di kawasan Kota Cilegon, Banten.
"Diindikasikan penerimaan suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan yaitu rekomendasi AMDAL persyaratan perizinan mal Transmart," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/2017).
Selain Iman, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Iman bersama dua orang lainnya yakni Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP), dan Hendry dari swasta sebagai pihak penerima suap.
Sementara tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, antara lain Project Manager PT Brantas Abipraya (PT BA) Bayu Dwinanto Utomo (BDU), Dirut PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti (TDS), dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EW).
"Transmart ini akan dibuka di kawasan PT KIEC. Izin prinsipnya sudah ada, yang akan membangun adalah PT BA," terang Basaria.
Kendati sudah berizin, lanjut Basaria, proses pembangunan tidak bisa berjalan sebelum ada rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Dari info dilidik, TIA meminta ada sejumlah dana sebesar Rp 2,5 miliar yang harus dipenuhi dulu supaya dikeluarkan izin AMDAL. Ini kemudian terjadi tawar menawar, akhirnya disepakati sejumlah Rp 1,5 miliar," beber dia.
Sejauh ini, KPK belum berencana memanggil pihak Transmart terkait kasus dugaan suap Wali Kota Cilegon.
"Tergantung apakah dibutuhkan keterangan dari mereka. Untuk sementara karena Transmart yang akan buka di sana. Jadi wilayah di KIEC dan disewakan ke Transmart. Pengembangan nanti oleh tim penyidik," ucap Basaria.

0 komentar:
Posting Komentar