Agen Domino QQ Online - Untuk bisa mengimplementasi penyederhanaan nominal di rupiah atau redenominasi di Indonesia nampaknya akan semakin lama setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi batal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan di 2017. Hanya enam RUU yang masuk dalam Prolegnas Perubahan tersebut
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo mengungkapkan, pemerintah tidak mengajukan RUU Redenominasi untuk masuk Prolegnas Perubahan 2017. Alasannya karena tingkat risiko yang lebih besar menjelang tahun politik di 2018-2019.
"Pemerintah belum bersedia, dan tidak mau (mengajukan) karena memang situasi dan kondisinya sekarang kan menjelang tahun politik. Kalau diundangkan sekarang, tingkat risikonya bagi psikologis politik masyarakat. Ini harus dijaga," ujar Firman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Dia menuturkan, redenominasi atau menghilangkan tiga nol pada rupiah perlu disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat Indonesia. Terutama mengenai perbedaan antara redenominasi dengan sanering (pemangkasan nilai uang).
"Jangan seperti tax amnesty, baru masyarakat paham. Harus sosialisasi dulu bahwa itu tidak ada pengurangan nilai tapi cuma nolnya saja yang dikurangi. Nilainya mah tetap sama," kata Firman.
Anggota Komisi IV DPR itu pun memperkirakan pemerintah belum akan memprioritaskan RUU Redenominasi masuk dalam Prolegnas di tahun depan. "Kelihatannya pemerintah tidak mau, belum akan dibahas itu. BI sudah minta (diajukan ke Porlegnas) tapi akhirnya ditunda," ucap Firman. Agen Bandar Poker Online
Asal tahu, ada 6 RUU tambahan yang masuk Prolegnas Perubahan di 2017, antara lain:
1. RUU tentang Sumber Daya Air
2. RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam)
3. RUU tentang Konsultan Pajak
4. RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial menggantikan RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
5. RUU tentang Permusikan
6. RUU tentang Hak atas Tanah Adat.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 komentar:
Posting Komentar